MAKALAH KHITBAH


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Manusia diciptakan oleh Allah Swt sebagai makhluk yang paling mulia, ia bukanlah sesosok makhluk yang sekedar memiliki jasad/organisme hidup, sehingga kehidupan yang dijalaninya pun bukan sekedar untuk tujuan memperoleh makan, tumbuh, berkembang-biak, lalu mati. Manusia diciptakan ke alam dunia ini disertai pula dengan berbagai potensi kehidupan yang diberikan oleh-Nya.Berbagai potensi kehidupan tersebut harus merupakan sesuatu yang disadari/difikirkan oleh manusia.Diantara potensi kehidupan tersebut adalah berupa naluri-naluri (gharaizh) yang diantaranya pula adalah naluri untuk melestarikan keturunan ataupun tertarik kepada lawan jenis (gharizatu nawu).Naluri ini merupakan dorongan yang muncul pada diri manusia ketika adanya stimulan dari luar. Sebagai contoh, suatu saat seorang ikhwan pernah merasakan perasaan yang ‘berbunga-bunga tidak karuan’ ketika di suatu tempat bertemu dengan seorang akhwat yang menurut penilaiannya, orang tersebut adalah sosok yang ‘special’ sehingga setiap kali berjumpa, memikirkan atau bahkan hanya sekedar mendengar namanya saja, tiba-tiba jantung ini bisa berdebar cepat dan kedua bibirpun akan menggeser menyimpul mesra. Kondisi ini tentunya juga dapat terjadi sebaliknya antara seorang akhwat terhadap seorang ikhwan.
Islam memandang ini sebagai hal yang fitrah (manusiawi) dan bukan hal yang tabu ataupun terlarang. Oleh karenanya dalam rangka menempatkan manusia agar tetap pada derajatnya sebagai makhluk yang mulia, maka Allah Swt menurunkan seperangkat aturan kehidupan yang harus diambil dan dijalankan oleh umat manusia yaitu Syari’at islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw, termasuk di dalamnya tercakup aturan untuk menyelesaikan masalah yang satu ini. Diantaranya adalah pengaturan mengenai khitbah (meminang) sebagai aktivitas syar’i yang harus dipilih oleh seorang muslim. Peminangan merupakan pendahuluan perkawinan disyari’atkan  sebelum ada ikatan suami istri dengan tujuan agar waktu memesuki perkawinan didasarkan kepada penelitian dan pengetahuan serta kesadaran masing-masing pihak.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Definisi Khitbah?
2.      Bagaimana Landasan Hukum Khitbah dalam al-Qur’an dan al-Hadist?
3.      Bagaimana Karakteristik Khitbah?
4.      Sebutkan Macam-macam Khitbah?
5.      Apa saja Syarat Sah Khitbah?
6.      Apa saja Anggota Tubuh Terpinang yang Boleh dipandang?
7.      Bagaimana Hukum memandang wanita terpinang ?
8.      Kapan waktu melihat wanita terpinang?
9.      Empat Mata dengan wanita pinangan?
10.  Bagaimana Hukum Pandangan wanita terpinang terhadap laki-laki peminang?
11.  Apa saja Konsekwensi atas Pembatalan Khitbah?
12.  Hikmah di syari’atkan Khitbah!

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui definisi tentang apa itu khithbah.
2.      Menyebutkan hukum-hukum dalam al-Qur’an dan al-Hadist.
3.      Dapat menyebutkan macam-macam dari pada khithbah.
4.      Memberikan penjelasan tentang anggota tubuh terpinang yang boleh dilihat pada saat meminang, waktu melihat wanita terpinang, empat mata dengan wanita pinangan serta menjelaskan hukum pandangan wanita terpinang terhadap laki-laki peminang.

















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Khitbah
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman para Salafush Shalih, di antaranya adalah:
Pinangan (meminang/melamar) atau khitbah dalam bahasa Arab, merupakan pintu gerbang menuju pernikahan.Khitbah menurut bahasa, adat dan syara, bukanlah perkawinan.Ia hanya merupakan mukaddimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar kesana. Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri kepada pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan bakal/calon istri.  Seluruh kitab/kamus membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj" (kawin/menikah), adat/kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah menikah; dan syari'at pun membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekedar mengumumkan keinginan untuk menikah dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (pernikahan) merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.
Pinangan yang kemudian berlanjut dangan “pertunangan” yang kita temukan dalam masyarakat saat ini hanyalah merupakan budaya atau tradisi saja yang intinya adalah khitbah itu sendiri, walaupun disertai dengan ritual-ritual seperti tukar cincin, selamatan dll.Ada satu hal penting yang perlu kita catat, anggapan masyarakat bahwa pertunangan itu adalah tanda pasti menuju pernikahan, hingga mereka mengira dengan melaksanakan ritual itu, mereka sudah menjadi mahram, adalah keliru.Pertunangan (khitbah) belum tentu berakhir dengan pernikahan.Oleh karenanya baik pihak laki-laki maupun wanita harus tetap menjaga batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat.
Namun Masa khitbah bukan lagi saat untuk memilih.Mengkhitbah sudah jadi komitmen untuk meneruskannya ke jenjang pernikahan.Jadi shalat istiharah sebaiknya dilakukan sebelum khitbah.Khitbah dilaksanakan saat keyakinan sudah bulat, masing-masing keluarga juga sudah saling mengenal dan dekat, sehingga peluang untuk dibatalkan akan sangat kecil, kecuali ada takdir Allah yang menghendaki lain.
Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara, hal itu tak lebih hanya untuk menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
حَدَّثَنَاعَلِيُّبْنُعَبْدِاللَّهِحَدَّثَنَاسُفْيَانُحَدَّثَنَاالزُّهْرِيُّعَنْسَعِيدِبْنِالْمُسَيَّبِعَنْأَبِيهُرَيْرَةَرَضِيَاللَّهُعَنْهُقَالَنَهَىرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَأَنْيَبِيعَحَاضِرٌلِبَادٍوَلَاتَنَاجَشُواوَلَايَبِيعُالرَّجُلُعَلَىبَيْعِأَخِيهِوَلَايَخْطُبُعَلَىخِطْبَةِأَخِيهِوَلَاتَسْأَلُالْمَرْأَةُطَلَاقَأُخْتِهَالِتَكْفَأَمَافِيإِنَائِهَا
Dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rosulullah saw bersabda "………Tidak boleh salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya……" (Muttafaq 'alaih).

1. Khitbah (Peminangan)
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.”
.[1]
Khitbah adalah permintaan seseorang untuk laki-laki untuk menguasai seorang wanita tertentu dari keluargannya dan bersekutu dalam urusan kebersamaan hidup .[2]  Atau dapat pula diartikan, seorang laki-laki menampakkan kecintaannya untuk menikahi seorang wanita yang halal dinikahi secara syara’  adapun pelaksanaannya beragam; adakalanya meminangitu sendiri yang meminta langsung kepada yang bersangkutan, atau melalui utusan seseorang yang dapat dipercaya untuk meminta orang yang dikehendaki.
Adapun perempuan yang boleh dipinang adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Tidak dalam pinangan orang lain.
b.      Pada waktu dipinang tidak ada penghalang syar’i yang melarang dilangsungkannya pernikahan.
c.       Perempuan itu tidak dalam masa iddah karena talak raj’i.
d.      Apabila perempuan dalam masa iddah karena talak ba’in, hendaklah meminang dengan cara sirri.[3]
2.2 Landasan Hukum Khitbah dalam al-Qur’an dan al-Hadist
            Hukum menurut Al-Qur’an seperti ayat di bawah ini:
أَنْفُسِكُمْفِيأَكْنَنْتُمْأَوْالنِّسَاءِخِطْبَةِمِنْبِهِعَرَّضْتُمْفِيمَاعَلَيْكُمْجُنَاحوَلا
تَقُولُواأَنْإِلاسِرًّاهُنَّتُوَاعِدُولاوَلَكِنْنَهُنَّسَتَذْكُرُوأَنَّكُمْاللَّهُعَلِمَ
وَاعْلَمُواأَجَلَهُالْكِتَابُيَبْلُغَحَتَّىالنِّكَاحِعُقْدَةَتَعْزِمُواوَلامَعْرُوفًاقَوْلا
حَلِيمٌغَفُورٌاللَّهَأَنَّوَاعْلَمُوافَاحْذَرُوهُأَنْفُسِكُمْفِيمَايَعْلَمُاللَّهَأَنَّ
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya.Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”(Al-Baqarah: 235).
Sedangkan menurut hadist, hukum tentang khitbah adalah:
Memang terdapat dalam Alqur’an dan banyak hadis Nabi yang membicarakan tentang peminangan.Namun tidak ditemukan secara jelas dan terarah adanya perintah atau larangan melakukan peminangan sebagaimana perintah untuk mengadakan perkawinan dengan kalimat yang jelas, baik dalam Alqur’an maupun dalam hadis Nabi.Oleh karena itu, dalam menetapkan hukumnya tidak terdapat pendapat ulama’ yang mewajibkannya.
Mayoritas ulama' mengatakan bahwa tunangan hukumnya mubah, sebab tunangan ibarat janji dari kedua mempelai untuk menjalin hidup bersama dalam ikatan keluarga yang harmonis.Tunangan bukan hakekat dari perkawinan melainkan langkah awal menuju tali perkawinan. Namun sebagian ulama' cenderung bahwa tunangan itu hukumnya sunah dengan alasan akad nikah adalah akad luar biasa bukan seperti akad-akad yang lain sehingga sebelumnya disunahkan khitbah sebagai periode penyesuaian kedua mempelai dan masa persiapan untuk menuju mahligai rumah tanggapun akan lebih mantap.
  
2.3 Karakteristik Khitbah
Diantara hal yang disepakati mayoritas ulama fiqh, syariat, dan perundang-undangan bahwa tujuan pokok khitbah adalah berjanji akan menikah, belum ada akad nikah.  Khitbah tidak mempunyai hak dan pengaruh seperti nikah.Dalam akad nikah, memiliki ungkapan khusus (ijab qobul) dan seperangkat persyaratan tertentu.Dengan demikian segala sesuatu yang tidak demikian bukan nikah secara syara’.
Karakteristik khitbah hanya semata berjanji akan menikah.  Masing-masiang calon pasangan hendaknya mengembalikan perjanjian ini didasarkan pada pilihannya sendiri karena mereka menggunakan haknya sendiri secara murni, tidak ada hak intervensi orang lain.  Bahkan andaikan mereka telah sepakat, kadar mahar dan bahkan mahar itu telah diserahkan sekaligus, atau wanita terpinang, atau telah menerima berbagai hadiah dari peminang, atau telah menerima hadiah yang berharga.  Semua itu tidak menggeser status janji semata (khitbah) dan dilakukan karena tuntutan maslahat.  Maslahat akan terjadi dalam akad nikah manakala kedua belah pihak diberikan kebebasan yang sempurna untuk menentukan pilihannya, karena akad nikah adalah akad menentukan kehidupan mereka.  Diantara maslahat, yaitu jika dalam akad nikah didasarkan pada kelapangan dan kerelaan hati kedua belah pihak, tidak ada tekanan dan paksaan dari manapun.
Jika seorang peminang diwajibkan atas sesuatu sebab pinangannya itu, berarti ia harus melaksanankan akad nikah sebelum memenuhi segala sebab yang menjadikan kerelaan.  Demikian yang diterangkan kitab-kitab fiqh secara ijma’ tanpa ada perselisihan.  Kesepakatan tersebut tidak berpengaruh terhadap apa yang diriwayatkan dari Imam Malik as bahwa perjanjian itu harus dipenuhi dengan putusan pengadilan menurut sebagian pendapat.  Akan tetapi dalam perjanjian akad nikah (khitbah) tidak harus dipenuhi, karena penetapan janji ini menuntut keberlangsungan akad nikah bagi orang yang tidak ada kerelaan.Hakim pun tidak berhak memutuskan pemaksaan pada akad yang kritis ini.[4]



2.4 Macam-macam Khitbah
Dikharamkan meminang wanita pada saat iddahnya masih ada (belum berakhir), baik iddah karena cerai maupun iddah karena ditinggal mati suaminya. Apabila tergolong thalaq raj’i maka diharamkan meminang karena bisa jadi suami dari sang istri tersebut akan merujuk kembali. Jika tergolong thalaq ba’in maka di haramkan mengkhitbah jika iddahnya belum selesai batas akhirnya.
Pendapat ulama’ tentang meminang pada saat iddah adalah jika seorang perempuan ditinggal mati suaminya kemudian ada seseorang melamarnya maka dia boleh menerimanya, dengan ssyarat cara peminanganya dengan kata sindiran (Tashrih). Karena hubungan suami dan istri itu sudah terputus maka haqnya seorang laki-laki sebagai suami sudah gugur sebab kematiannya, dan keluarga dari suami tersebut juga tidak berkewajiban menanggung semua kehidupan dari pada perempuan tersebut, kecuali adanya hal-hal tertentu.Seperti yang sudah kita ketahui bahwa tujuan dari pada iddah adalah untuk mengetahui keadaan rahim perempuan, apakah di dalamnya ada janin atau tidak, juga menjaga perasaan keluarga dari suaminya. Jadi bisa kita simpulkan bahwa macam-macam dari iddah itu ada dua yaitu:
-          Tashrih
Adalah ungkapan yang jelas dan tegas, dimana khitbah disampaikan dengan menggunakan ungkapan yang tidak bisa ditaafsirkan apapun kecuali hanya khitbah. Seperti kalimat berikut ini :
Saya melamar dirimu untuk ku jadikan istriku
Atau
Bila masa iddahmu sudah selesai, aku ingin menikahi dirimu.

أَجَلَهُالْكِتَابُيَبْلُغَحَتَّىالنِّكَاحِعُقْدَةَتَعْزِمُواوَلا
Dan janganlah kamu ber`azam untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya.(QS. Al-Baqarah : 235)
Akan tetapi para ulama’ bersepakat bahwa jika tasrih ini disampaikan kepada wanita yang masih belum boleh dikhithbah, seperti wanita yang belum usai masa iddahnya, baik perempuan itu di talaq ba’in, raj’i atau di tinggal mati suaminya hukumnya adalah haram. Dasarnya adalah firman Allah SWT:

أَنْفُسِكُمْفِيأَكْنَنْتُمْأَوْالنِّسَاءِخِطْبَةِمِنْبِهِعَرَّضْتُمْفِيمَاعَلَيْكُمْجُنَاحوَلا
تَقُولُواأَنْإِلاسِرًّاهُنَّتُوَاعِدُولاوَلَكِنْنَهُنَّسَتَذْكُرُوأَنَّكُمْاللَّهُعَلِمَ
وَاعْلَمُواأَجَلَهُالْكِتَابُيَبْلُغَحَتَّىالنِّكَاحِعُقْدَةَتَعْزِمُواوَلامَعْرُوفًاقَوْلا
حَلِيمٌغَفُورٌاللَّهَأَنَّوَاعْلَمُوافَاحْذَرُوهُأَنْفُسِكُمْفِيمَايَعْلَمُاللَّهَأَنَّ
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya.Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”(Al-Baqarah: 235).
Namun Khitbah dengan cara tashrih ini boleh disampaikan bila wanita yang di khitbah memang seorang wanita yang bebas dari ikatan pernikahan dan hal-hal yang sejenisnya.
-          Ta’ridh
Yang dimaksud dengan ta’rid (تعريض) adalah penyampaian khitbah yang menggunakan kata sindiran, sehingga bisa ditafsirkan menjadi khitbah atau juga bisa bermakna sesuatu yang lain di luar khitbah. Hukum mengkhitbah seorang wanita yaitu, jika wanita tersebut sudah di thalaq ba’in dan ditinggal mati suaminya maka hukum mengkhitbah dengan cara ta’ridh yaitu mubah (boleh), akan tetapi jika masih dalam keadaan thalaq raj’i maka hukumnya haram.
Contoh kata sindiran seperti:
اني أريد التزوج. او: لوددت أن يسرالله لي امرأة صالحة.
“Sesungguhnya aku ingin nikah, semoga Allah memudahkanku untuk mencari wanita shalihah”.

2.5 Syarat Sah Khitbah
Peminangan yang diperbolehkan agama adalah:
a.       Tidak adanya penghalang antara kedua mempelai yaitu tidak ada hubungan keluarga atau mahram, tunggal susuan (rodhoah), mushoharoh, atau penghalang yang lain, sebab tunangan adalah langkah awal dari perkawina maka disamakan hukumnya dengan akad perkawinan.
b.      Tidak berstatus tunangan orang lain, seperti dalam hadist riwayat imam Al-Bukhari dan imam An-Nasa’i mengatakan: tidak boleh bagi seorang laki-laki melamar tunangan orang lain sehingga ia menikahinya atau meninggalkanya. Hadist yang senada juga diriwayatkan oleh imam ahmad dan imam muslim. Keharaman ini jika tidak mendapat izin dari pelamar pertama atau ada unsur penolakan dari pihak mempelai wanita, itu tadi adalah pendapat mayoritas ulama’ (hanafiah, malikiah, dan hanabilah), namun sebagian ulama’ lain memperbolehkan khitbah tersebut apabila tidak ada jawaban yang jelas dari mempelai wanita.

2.6 Anggota Tubuh Terpinang yang Boleh dipandang
1.      Mayoritas Fuqoha’ seperti Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad dalam salah satu pendapatnya  mengatakan bahwa anggota tubuh wanita terpinang yang boleh dilihat hanyalah wajah dan kedua telapak tangan.  Adapun dalil mereka adalah firman Allah SWT:
وَلأ يُبْدِ يْنَ زِيْنَتَهُنَّ أِلأَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Dan janganlah menampakkan perhiasan (auratnya), kecuali apa yang biasa terlihat darinnya. (QS.  An-Nur (24): 31)
Ibnu Abbas menafsirkan kalimat “apa yang biasa terlihat darinnya”, dimaksudkan wajah dan kedua telapak tangan.Mereka juga menyatakan, pandangan disini diperbolehkan karena kondisi darurat maka hanya sekedarnya, wajah menunjukkan keindahan dan kecantikan, sedangkan kedua telapak tangan menunjukkan kehalusan dan kelemah lembutantubuh seseorang.Tidak boleh memandang tubuh selain kedua anggota tubuh tersebut jika tidak ada darurat yang mendorongnya.[5]
2.      Ulama’ Hanbali berpendapat bahwa batas diperbolehkannya memandang anggota tubuh wanita terpinang sebagaimana memandang mahram, yaitu apa yang tampak pada wanita pada umumnya disaat bekerja di rumah, seperti wajah, kedua telapak tangan, leher, kepala, kedua tumit kaki, dan sebagainya.  Tidak boleh memandang anggota tubuh yang pada umumnya tertutup seperti dada, punggung, dan sesamanya.  Adapun alasan mereka; Nabi SAW tatkala memperbolehkan seorang sahabat memandang wanita tanpa sepengetahuannya.  Diketahui bahwa beliau mengizinkan memandang segala yang tampak pada umumnya.  Oleh karena itu, tidak mungkin hanya memandang wajah, kemudian diperbolehkan memandang yang lain karena sama-sama tampak seperti halnya wajah.[6]
3.      Ulama Hanafiyah dan Hanabilah yang masyhur mazhabnya berpendapat, kadar anggota tubuh yang diperbolehkan untuk dilihat adalah wajah, kedua telapak tangan dan kedua kaki, tidak lebih dari itu.  Memandang anggota tubuh tersebut dinilai cukup bagi orang yang ingin mengetahui kondisi tubuhnya.  Menyingkap dan memandang wanita lebih dari anggota tersebut akan menimbulkan kerusakan dan maksiat yang pada umumnya diduga maslahat.  Dalam khitbah wajib dan cukup memandang anggota tubuh tersebut saja sebagaimana wanita boleh terbuka kedua tumit, wajah, dan kedua telapak tangannya ketika dalam sholat dan haji.
4.      Dawud Azh-Zhahiri berpendapat bolehnya melihat seluruh anggota tubuh wanita terpinang yang diinginkan. Berdasarkan keumuman sabda Nabi SAW: “Lihatlah kepadanya.”  Disini Rosulullah tidak menkhususkan suatu bagian bukan bagian tertentu dalam kebolehan melihat.
Pendapat Azh-Zhahiriyah telah ditolak mayoritas ulama, karena pendapat mereka menyalahi ijma’ ulama dan menyalahi prinsip tuntutan kebolehan sesuatu karena darurat diperkirakan sekadarnya.[7]

2.7 Hukum memandang wanita terpinang
Syariat Islam membolehkan seorang laki-laki memandang wanita yang ingin dinikahi, bahkan dianjurkan dan disunnahkan.Karena pandangan peminang terhadap terpinang bagian dari syarat keberlangsungan hidup pernikahan dan ketentraman.  Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya memandang wanita karena khitbah sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi SAW bersabda kepada Al-Mughirah bin Syu’bah yang telah meminang seorang wanita untuk dinikahi: “ Apakah anda telah melihatnya  ? “ Ia menjawab: “ Belum.” Beliau bersabda:

اُنْظُرْ أِلَيْهاَ فَأِنَّهُ أَحْرَي أَنْ يُؤْدَمُ بَيْنَكُمَا
Lihatlah ia, sesungguhnya penglihatan itu lebih utama untuk mempertemukan antara anda berdua.  (maksudnya menjaga kasih saying dan kesesuaian ).


2.8 Kapan waktu melihat wanita terpinang
Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa waktu yang diperbolehkan melihat wanita terpinang adalah pada saat seorang laki-laki memiliki azam (keinginan kuat) menikah dan ada kemampuan baik secara fisik maupun materiil.  Syarat lain berkenaan dengan wanita yang dipinang pada saat dilihat baik untuk dinikahi, bukan wanita penghibur atau bukan istri orang lain.
Langkah diatas adalah suatu langkah yang baik untuk mencapai maslahat.  Jika dilaksanakan dengan baik, akan mempunyai akibat yang baik pula.  Jika tidak jadi dinikahi karna laki-laki tersebut kurang tertarik, tetap terjaga kehormatan wanita tersebut, tidak tersakiti, dan terpatahkan semangat.Langkah-langkah inilah yang tempuh oleh orang-orang terhormat yang mempunyai rasa malu.

2.9 Empat Mata dengan wanita pinangan
Syariat Islam memperbolehkan laki-laki melihat wanita terpinang, demikian juga wanita terpinang boleh melihat laki-laki peminang.Penglihatan masing-masing ini dimaksudkan agar saling memahami dan menerima sebelum melangkah ke pernikahan.Kebolehan melihat tersebut hanya pada saat khitbah.  Oleh karena itu, peminang tidak boleh bersunyian empat mata dengan wanita terpinang , tidak boleh pergi bersama, keluar untuk rekresi, dan lain-lain kecuali disertai dengan mahram (saudara).  Hal tersebut untuk menolak fitnah, menjauhi tempat-tempat keraguan, memelihara kehormatan dan kemuliaan gadis, sungguh-sungguh memelihara masa depan, dan menjaga kehormatan keluarganya.[8]
Syariat Islam memperbolehkan melihat wanita terpinang karena maslahat, sedangkan segala bentuk yang menimbulkan bencana atau kerusakan (mafsadad) terlarang.Oleh karena itu, tidak boleh melihat wanita terpinang di tempat sepi tanpa disertai salah seorang keluarga (mahram).  Bersepian dengan seorang wanita lain haram hukumnya, kecuali bagi mahram atau suami sendiri.  Asumsi diperbolehkannya pacaran, bergaul bebas, dan bersepian dengan maksud saling mengetahui sifat atau karakter calon teman pasangannya sebelum menikah adalah asumsi batil, tidak benar.  Hal tersebut dikarenakan masing-masing individu akan membebani teman calon pasangannya berdiri di luar karakter dan menampakkan dirinnya tidak seperti biasa.


2.10 Hukum Pandangan wanita terpinang terhadap laki-laki peminang
Syariat Islam memperbolehkan  wanita terpinang melihat laki-laki peminang sebagaimana laki-laki peminang melihatnya, agar semakin jelas kedudukannya sebelum masuk pada akad nikah.  Hokum kebolehannya dianalogikan dengan peminang yang memiliki alas an (illat) yang sama sebagaimanayang ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW:
ا نْظُرْ أِلَيْهَا فَأِنَهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
            Lihatlah wanita itu sesungguhnya penglihatan itu lebih utama untuk mempertemukan antara anda berdua.(HR.At-Tirmidzi).
Keberlangsungan kasih sayang antara suami istri tidak hanya terletak pada seorang laki-laki, akan tetapi masing-masing pihak adalah unsur dalam kasih sayang.  Jika laki-laki mencari wanita pinangan yang baik, wanita pun akan senang jika dinikahi seorang laki-laki yang baik pula bagi dirinya.

2.11 Konsekwensi Pembatalan Khitbah
Jika salah seorang peminang dan yang dipinang membatalkan pinangan setelah pemberitahuannya, dan juga peminang telah memberikan seluruh mahar atau sebagian maka haruslah dikembalikan menurut kesepakatan menurut ulama’ fiqih karena peminangan seperti akad yang belum sempurna. Adapun jika yang diberikan merupakan hadiah maka baginnya berlaku hukum hadiah.Baginya untuk mengembalikan jika tidak ada penghalang yang mencegah pengembalian dalam pemberian itu, seperti kerusakan dan hilangnya barang yang diberikan tersebut.
Jika yang membatalkan pihak peminang, maka tiadalah keharusan baginya untuk mengembalikan sesuatu dari yang diberikannya dan tidak mengembalikan sesuatu yang diinfakkan. Jika dari perempuan yang dipinang maka peminang mengembalikan sesuatu yang telah diinfaq kan, dan mengembalikan hadiah yang diberikan kepadanya jika masih ada, atau sebesar nilai dari barang tersebut jika dirusakkan atau telah rusak, selama tidak adanya syarat atau kebiasaan selainya. Ini merupakan pendapat yang diambil dari madzab maliki.
Terkadang pembatalan pinangan mengakibatkan bahaya pada pihak yang lain dari segi kemuliaan atau harta, apakah pihak yang membatalkan pinangan dituntut ganti yang semisal atas bahaya ini sebagian ulama’ fiqih berpendapat ketidak bolehanya tuntutan ini karena pembatalan merupakan hak bagi setiap peminang dan yang dipinang.Tiada gangguan bagi orang yang menggunakan haknya.
Sebagian ulama’ fiqih melihat ada hukum penggantian jika pihak lain mengalami bahaya dengan sebab pembatalan ini, karena dalam hadist disebutkan:
لا ضرر ولاضرار
Tiada bahaya dan tiada membuat bahaya.
Bahaya telah terjadi dan hilang dengan penggantian.
Mengenai  pendapat yang terkuat (rajih), kami mengatakan bahwa sesungguhnya bahaya dibagi dua, yaitu:
a.       Bahaya yang muncul, bagi peminang yang termasuk selain pinangan dan keberpalingan darinya, seakan-akan ia meminta jenis yang jelas sebagai persediaan, atau persiapan rumah tangganya kelak atas aturan khusus. Pada keadaan ini ia harud memberikan ganti karena ia yang mengubah pada keadaan yaang lain dan perubah mewajibkan penanggungan.
b.      Bahya yang muncul dari keterbatasan pinangan dan pembatalan darinya bukan tanpa sebab dan ini tidak ada penyesatan didalamnya, maka tidak ada keharusan memberi ganti.[9]
Sungguh telah ada dalam halaman pikiran keagamaan pada Al-Ahram.[10]Ditanyakan tentang maksud pinangan dalam agama, apakah jaringan (ikatan) dianggap sebagai bagian dari mahar?Apakah jika pinangan terhapus wajib untuk mengembalikan jaringan kepada peminang?
Jawaban atas pertanyaan ini disampaikan oleh Prof. Dr. Abdul Majid Mathlub, Ketua jurusan syari’ah fakultas Al-Huquq (hak-hak) universitas ‘ain syam, lalu ia mengatakan bahwa ssesungguhnya meminang dalam syari’at islam merupakan janji untuk penyempurnaan akad pernikahan. Oleh karena itu, khithbah tidak dianggap sebagai akad, meski khithbah bersamaan dengan pembacaan Al-Fatihah, memberikan sebagian hadiah-hadiah, menyerahkan mahar.Meminang terbatas pada pendahuluan yang memberikan hak dari masing-masing dua pihak di dalam pengajaran pemikiran pernikahan dan selama terdapat kebaikan bagi keduanya.
Telah berlaku secara adat peminang memberikan untuk perempuan yang dipinang, dan sebelum pelaksanaan akad pernikahan dinamakan dengan “Jaringan” yakni peminang memberikan kepadanya sejumlah harta untuk membelinya sebagai jaringan yang dipilihnya.Hal ini menjadi bagian dari hal-hal yang disyaratkan untuk kesempurnaan pernikahan seperti mahar, sekiranya tidak sempurna pernikahan ditengah-tengah yang telah saling mengetahui tentang hal demikian kecuali dengan memberikan jaringan sebagai bagian atau pengganti dan memberikan mahar sekaligus.Bahkan mereka saling mengetahui atas kekurangan mahar dengan uluran nilai jaringan ketika membeikannya.Menambahkanya sesuai ukuranya jika tidak diberikan.
Dengan pengukuhan seperti itu jika peminangan batal maka tidaklah sempurna pelaksanaan akad karena suatu sebab, maka bagi oara perempuan yang dipinang mengembalikan jaringan jika masih ada, mengembalikan penggantinya jika telah rusak atau dirusakanya.Hal itu karena yang diketahui dan ketetapan yang terjadi bahwa peminang hanya memberikannya sebagai jalan penggantian dan syarat-syarat kesempurnaan akad.Adat ini termasuk bagian yang dianggap syara’ dan berlaku hukum baginya.Maka wajib berlaku hukumnya seperti hukum mahar.
Menurut pendapat yang kuat, sekarang ini bahwa jaringan dijadikan hukum mahar.Karena kebanyakan orang sepakat atasnya dalam akad.Ini mengeluarkanya dari kawasan hadiah-hadiah dan menemukanya dengan mahar.
Dr. Abdul Majid menambahkan, telah menjadi ketetapan hukum sesuai dengan hukum yang ditetapkan dengan kaidah-kaidah syari’at islam tertulis bahwa pinangan bukanlah akad yang diharuskan. Ketiadaan keberpalingan atas peminangan tidak menjadi sebab yang mengharuskan untuk memberikan ganti.
Seandainya hukum atas keberpalingan dari pinangan dengan memberikan ganti, maka demikian itu menyerupai paksaan dalam pernikahan dan ini tidak disepakati dan wajib bagi masing-masing keduanya adalah penuh dengan kerelaan, sempurna, dan kebebasan yang sempurna dalam pembentukan akad pernikahan.
Jika penyimpangan peminangan berbarengan dengan perbuatan-perbuatan lain yang menimbulkan bahaya bagi salah satu peminang maka hukumnya boleh dengan memberi ganti atas tanggung jawab yang terbatas.[11]

2.12 Hikmah di syari’atkan Khitbah
                        Setiap hukum yang disyariatkan, meskipun hukumnya tidak sampai pada tingkat wajib, selalu mempunyai tujuan dan hikmah.  Adapun hikmah dari adanya syariat peminangan adalah untuk lebih menguatkan ikatan perkawinan yang diadakan sesudah itu, karena dengan peminangan itu kedua belah pihak dapat saling mengenal1Hal ini dapat disimak dari sepotong hadits Nabi dari al-Mughirah bin al-syu’bah menurut yang dikeluarkan al-Thirmizi dan al-Nasaiy yang bunyinya :
Bahwa Nabi berkata kepada seseorang yang telah meminang seorang perempuan: “melihatlah kepadanya karena yang demikian akan lebih menguatkan ikatan perkawinan”. (al-Shan’aniy III,113)
                        Kemudian untuk kebaikan, kesejahtraan, dan kesenangan dalam kehidupan berrumah tangga sebaiknya laki-laki melihat terlebih dahulu perempuan yang akan dipinangnya (khitbah) sehingga ia dapat menentukan apakah peminangan itu diteruskan atau dibatalkan2.  Dalam agama islam, melihat perempuan yang akan dipinang itu diperbolehkan selama dalam batasan-batasan tertentu, berdasarkan sabda Nabi SAW :
عَنْ جَا بِرْ قَال قال ر سول الله صل ا لله عليه و سلم أِذا خطَبَ أَحدُ كُم الْمَرْ أَةَفان استطاء أن ينظر منها الى ما يدعوه الى نكاحها فليفعل قال فخطبت جارية من بنى سلمة فكنت أختبئ لها تحت الكرب حتى رأيت منها بعض ما دعانى الى نكاحها فتزوجتهاز
Dari mughirah bin syu’bah, ia pernah meminang seorang perempuan, lalu Rasulallah bertanya kepadanya:“Sudahkah kau  lihat dia?” Ia menjawab:“belum”, sabda Nabi: “Lihatlah dia terlebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng”.
















BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
-          Khitbah (mempersunting) adalah suatu bentuk (perasaan senang) yang dilahirkan oleh si khatib (laki-laki yang mempersunting) kepada makhtubah (perempuan yang dipersunting) untuk menikahinya .[12] Dalam kitab lain juga dijelaskan mengenai pengertian Khitbah (peminangan), merupakan langkah pertama yang dilakukan seorang laki-laki sebelum proses akad nikah. Dalam acara peminangan, pihak laki-laki ingin mengetahui apakah lamarannya dapat diterima atau tidak boleh keluarga wanita. Untuk melaksanakan proses peminangan, dapat dilakukan oleh dirinya sendiri atau pun dipercayakan kepada salah seorang keluarganya atau saudara laki-lakinya.  tujuannya tidak lain untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman di antara kedua belah pihak. Juga agar perkawinannya itu sendiri dapat berjalan atas dasar pemikiran yang mendalam dan mendapatkan  hidayah. Lebih jauh lagi, dengan itu, suasana kekeluargaan nantinya akan berjalan erat antara suami, istri, anak-anak dan anggota keluarga lainnya.
-          Karakteristik khitbah hanya semata berjanji akan menikah.  Masing-masiang calon pasangan hendaknya mengembalikan perjanjian ini didasarkan pada pilihannya sendiri karena mereka menggunakan haknya sendiri secara murni, tidak ada hak intervensi orang lain.  Bahkan andaikan mereka telah sepakat, kadar mahar dan bahkan mahar itu telah diserahkan sekaligus, atau wanita terpinang, atau telah menerima berbagai hadiah dari peminang, atau telah menerima hadiah yang berharga.
-          Macam-macam khitbah ada dua, yang pertama Tashrih adalah ungkapan yang jelas dan tegas, dimana khitbah disampaikan dengan menggunakan ungkapan yang tidak bisa ditaafsirkan apapun kecuali hanya khitbah. Yang kedua, ta’ridh penyampaian khitbah yang menggunakan kata sindiran, sehingga bisa ditafsirkan menjadi khitbah atau juga bisa bermakna sesuatu yang lain di luar khitbah.
-          Peminangan yang diperbolehkan agama adalah:
a.       Tidak adanya penghalang antara kedua mempelai yaitu tidak ada hubungan keluarga atau mahram, tunggal susuan (rodhoah), mushoharoh, atau penghalang yang lain, sebab tunangan adalah langkah awal dari perkawina maka disamakan hukumnya dengan akad perkawinan.
b.      Tidak berstatus tunangan orang lain, seperti dalam hadist riwayat imam Al-Bukhari dan imam An-Nasa’i mengatakan: tidak boleh bagi seorang laki-laki melamar tunangan orang lain sehingga ia menikahinya atau meninggalkanya.
-          Hukum memandang wanita terpinang, Syariat Islam membolehkan seorang laki-laki memandang wanita yang ingin dinikahi, bahkan dianjurkan dan disunnahkan.  Karena pandangan peminang terhadap terpinang bagian dari syarat keberlangsungan hidup pernikahan dan ketentraman.  Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya memandang wanita karena khitbah sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi SAW bersabda kepada Al-Mughirah bin Syu’bah yang telah meminang seorang wanita untuk dinikahi: “ Apakah anda telah melihatnya  ? “ Ia menjawab: “ Belum.”
-          Kapan waktu melihat wanita terpinang? Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa waktu yang diperbolehkan melihat wanita terpinang adalah pada saat seorang laki-laki memiliki azam (keinginan kuat) menikah dan ada kemampuan baik secara fisik maupun materiil.  Syarat lain berkenaan dengan wanita yang dipinang pada saat dilihat baik untuk dinikahi, bukan wanita penghibur atau bukan istri orang lain.
-          Hukum Pandangan wanita terpinang terhadap laki-laki peminang, Syariat Islam memperbolehkan  wanita terpinang melihat laki-laki peminang sebagaimana laki-laki peminang melihatnya, agar semakin jelas kedudukannya sebelum masuk pada akad nikah.  Hokum kebolehannya dianalogikan dengan peminang yang memiliki alas an (illat) yang sama.
-          Konsekwensi Pembatalan Khitbah, Jika salah seorang peminang dan yang dipinang membatalkan pinangan setelah pemberitahuannya, dan juga peminang telah memberikan seluruh mahar atau sebagian maka haruslah dikembalikan menurut kesepakatan menurut ulama’ fiqih karena peminangan seperti akad yang belum sempurna. Adapun jika yang diberikan merupakan hadiah maka baginnya berlaku hukum hadiah. Baginya untuk mengembalikan jika tidak ada penghalang yang mencegah pengembalian dalam pemberian itu, seperti kerusakan dan hilangnya barang yang diberikan tersebut.
-          Hikmah di syari’atkan Khitbah, Setiap hukum yang disyariatkan, meskipun hukumnya tidak sampai pada tingkat wajib, selalu mempunyai tujuan dan hikmah.  Adapun hikmah dari adanya syariat peminangan adalah untuk lebih menguatkan ikatan perkawinan yang diadakan sesudah itu, karena dengan peminangan itu kedua belah pihak dapat saling mengenal1.  Hal ini dapat disimak dari sepotong hadits Nabi dari al-Mughirah bin al-syu’bah menurut yang dikeluarkan al-Thirmizi dan al-Nasaiy yang bunyinya :Bahwa Nabi berkata kepada seseorang yang telah meminang seorang perempuan: “melihatlah kepadanya karena yang demikian akan lebih menguatkan ikatan perkawinan”. (al-Shan’aniy III,113)












                              












DAFTAR PUSTAKA
Abdul, Amru Mun’im Salim.2008. Panduan Lengkap Nikah. Solo:Daar an-naba’
Al-Qur’an Digital: surat Al-Baqarah ayat 235
Prof.Dr. Syarifudin, Amir.2007.Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.Jakarta:kencana prenada
media grup
Dr.As-Subki, Ali Yusuf. 2010. Fiqih Keluarga pedoman berkeluarga dalam islam.Jakarta:
                     Amzah.
Dr. Nashih, Abdullah ‘Ulwan. 2006. Tata Cara Meminang Dalam Islam. Jakarta: Qisthi Press
DR. M. Ahmad, Sayyid Al-Musayyar. 2008. Islam Bicara Soal Seks, Percintaan, dan Rumah
Tangga, Kairo Mesir:Erlangga
DR. Qaradawi, Yusuf. 2007.Halal dan Haram. Jakarta:Jabal.
Fiqh Munakahat Khitbah, Nikah, dan Talak. Jakarta:AMZAH
Fuad, Syaikh Shalih. 2009. Untukmu yang akan Menikah dan Telah Menikah.Jakarta Timur:
Pustaka Al-Kaustar
Ibn Anas, Imam Malik. 1999. Al-Muwatta’. Jakarta: Rajawali Pers
Prof.Dr.Amir Syarifudin ,Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: kencana prenada
media grup, 2007),  hlm.50
Prof.Dr. Ghozali, Abdul Rahman, M.A.2003.Fiqh Munakahat.Jakarta:Kencana Prenada
Media Grup.
Prof.Dr. Muhammad Azam, Abdul Aziz dan Prof. Dr. Sayyid Hawwas, abdul wahab.2009.
Fiqh Munakahat Khitbah, Nikah, dan Talak. Jakarta:AMZAH
Sabiq, Sayyid. 2003. Fiqh Sunnah Juz 2. Kairo:Darul Fath
Sabbiq, Sayyid. 2008. Fiqh Sunnah Terjemahan Jilid  3. Jakarta:Dar Fath Lil I’lami al-araby.
Nashiruddin, Muhammad Al-Albani. 2006. Shahih Sunnah Nasa’i jilid 2. Jakarta: Pustaka
Azzam



[1]Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5142) dan Muslim (no. 1412), dari Shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Lafazh ini milik al-Bukhari.
[2] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Munakahat, hlm.  8.

[3]Slamet Iskandar, Drs., Op-cit, hlm. 45.
[4] Muhammad Abi Zahrah, Al-Ahwal Asy- Syakhshiyah, hlm. 31-32.
[5] Bidayat Al-Mujtahid, juz 2, hlm.  3.
[6]Al-Mughni, juz 6, hlm.  554.
[7] Abd Al-Fattah Abi Al-Aynain, Al-Islam wa Al-Usrah, hlm.  103.
[8] Abd Al-Fattah Abi Al-Aynain, Al-Islam wa Al-Usrah, hlm.  104.
[9] Dr. Muhammad Abdul Hay, Al-Ahwal Asy-Syakhsiyah fi Az-Zawaj Ath-Thalaq wa Al-Mirats wa Al-Waasyiyah
[10]Koran harian di Mesir 1410 H/1989 M
[11]Dr. Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga.(Jakarta: Sinar Grafika Offset) 2010. Hal,95-98.
[12] DRS.H. Imron Abu Amar.Fat-hul Qarib Jilid 2. (Kudus: Menara Kudus)1983.hal;32.
Share:

1 comment:

Search This Blog